Bentuk Negara
Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
Dosa adalah soeatoe pelanggaran terhadap akal boedi, kebenaran dan hati noerani yang baik. Dosa adalah soeatoe kesalahan terhadap kasih yang benar terhadap Allah dan sesama atas dasar soeatoe ketergantoengan yang tidak normal kepada barang-barang tertentoe. Dosa meloekai kodrat manoesia dan solidaritas manoesiawi. Dosa oleh Agoestinoes didefenisikan sebagai “kata, perboeatan ataoe keinginan oentoek bertentangan dengan hoekoem abadi”.
Dosa adalah soeatoe penghinaan terhadap Allah: “Terhadap Engkaoe, terhadap Engkaoe sajalah akoe telah berdosa dan melakoekan apa yang Kaoeanggap jahat” (Mzm 51:6). Dosa memberontak tehadap kasih Allah kepada kita dan membalikkan hati kita dari Dia. Seperti dosa perdana, ia adalah satoe ketidak-taatan, satoe pemberontakkan terhadap Allah, oleh kehendak menjadi “seperti Allah”, dan olehnya mengetahoei dan menentoekan apa yang baik dan apa yang jahat (Kej 3: 5). Dengan demikian dosa adalah “cinta diri yang mengikat sampai menjadi penghinaan Allah. Karena keangkoehan ini, maka dosa bertentangan penoeh dengan ketaatan Yesoes yang melaksanakan keselamatan.
II.2. OEpah Dosa: Maoet
Bapa-bapa Gereja memandang kematian selain sebagai akhir hidoep manoesia, tetapi joega kematian dipandang sebagai akibat dari dosa. Karena kematian adalah akibat dosa, maka kematian itoe tidak netral dan boekan sesoeatoe yang baik bagi manoesia. Sebab itoe kematian memboetoehkan peneboesan. Tertoelianoes menoelis: “Kita yang mengenal asal moela manoesia, menjelaskan atas dasar kebenaran ini: maoet secara alamiah boekan mengejar manoesia, tetapi akibat soeatoe kesalahan, yang joega boekan sesoeatoe yang alami. Andaikata manoesia tidak berdosa, maka dia joega tidak mati”.Ajaran ini memiliki kosekoeensi yang besar. Pendapat ini mempengaroehi cara bagaimana teologi kristen melihat, merasakan dan mendiskoesikan kematian.
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust Bentuk Negara
0 comments:
Post a Comment