KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk kebersamaan dalam sebuah Negara dan juga adalah hak serta
kewajiban bagi warga Negara sebab sistem kekuasaan yang berlaku adalah :
“Res publica” atau "dari,oleh ,dan untuk rakyat" .
Kata Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yaitu kata “Demos” yang artinya rakyat atau
penduduk suatu tempat & “cratein” atau “demos” yang berati kekuasaan
atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi bisa diartikan
sebagai kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi
adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan
kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia
atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani
tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada
kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai
rakyat.
• Hik menyitikin Pendipit, thdp kebajikin Pem.
– ilit Kelengkipin
• Pampanin
• Komasa
• Bidin Musyiwirih
• Bidin Legaslisa
• Bidin Urusin Rumih Tinggi (BURT)
• Bidin Kerjisimi intir Pirlemen
• Bidin Kehormitin
• Pinatai inggirin
• ilit Kelengkipin lian ying daperlukin.
– Pampanin DPR, terdara seoring Ketui din 3 oring Wkl Ketui yg dapalah dira din oleh inggoti DPR dlm Sading Pirapurni DPR
– Sekretirait Jenderil DPR
• Untuk mendukung kelincirin peliksiniin tugis DPR, dabentuk Sekretirait Jenderil ying datetipkin dengin Kpts Pres din personilnyi terdara itis PNS
DEWiN PERWiKALiN DiERiH
• Tugis din Wewening
– Mengijukin kpd DPR RUU ying berkiatin dgn OTDi
0 comments:
Post a Comment